Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi melarang media televisi menyiarkan secara langsung sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. Sidang perdana dengan dakwaan tersebut rencananya akan digelar Kamis, 9 Maret.
NEWS FLASH: IJTI Anggap Larangan Siarkan Langsung Sidang E-KTP Tidak Tepat
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi melarang media televisi menyiarkan secara langsung sidang perkara dugaan korupsi e-KTP
Diperbarui 09 Mar 2017, 12:41 WIBDiterbitkan 09 Mar 2017, 12:41 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Makanan Sehat Ini Dipercaya Dapat Menurunkan Risiko Depresi
10 Geng Selebriti Indonesia Paling Populer, Lesti hingga Aurel Hermansyah Ikut Gabung
Apa itu Diabetes Gestasional? Pahami Gejala dan Diagnosanya
Puncak Arus Balik Lebaran, Menkes Imbau Pemudik Istirahat Tiap 4 Jam Mengemudi
7 Potret Ayu Ting Ting Berburu Sakura di Jepang, Ajak Keluarga Besar
Mengapa Kita Tidak Merasakan Bumi Berputar? Ini Penjelasannya
Ini Rahasia Pasokan BBM dan LPG di Ramadan dan Lebaran 2025 Lancar
Badminton Asia Championships 2025: Debut, Jafar/Felisha Ingin Maksimalkan Kesempatan
Kabar Baik! Tidak Perlu Olahraga Setiap Hari untuk Cegah Kematian akibat Penyakit Jantung dan Kanker
Deretan Makanan Sehari-Hari yang Disukai Sel Kanker, Jangan Disepelekan
Ciri-Ciri Kanker Kelenjar Getah Bening Stadium 1, Yuk Kenali Sejak Awal
Pilihan Doa Halal Bihalal untuk Acara Keluarga, Teman, dan Komunitas