NEWS FLASH: IJTI Anggap Larangan Siarkan Langsung Sidang E-KTP Tidak Tepat

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi melarang media televisi menyiarkan secara langsung sidang perkara dugaan korupsi e-KTP

oleh Wali Yadien diperbarui 09 Mar 2017, 12:41 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2017, 12:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi melarang media televisi menyiarkan secara langsung sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. Sidang perdana dengan dakwaan tersebut rencananya akan digelar Kamis, 9 Maret.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya