Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi melarang media televisi menyiarkan secara langsung sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. Sidang perdana dengan dakwaan tersebut rencananya akan digelar Kamis, 9 Maret.
NEWS FLASH: IJTI Anggap Larangan Siarkan Langsung Sidang E-KTP Tidak Tepat
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi melarang media televisi menyiarkan secara langsung sidang perkara dugaan korupsi e-KTP
Diperbarui 09 Mar 2017, 12:41 WIBDiterbitkan 09 Mar 2017, 12:41 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mega Bekasi Hypermall Diterjang Banjir, Pengunjung Berlari ke Eskalator
Presiden Serbia Minta Maaf Karena Sebut Reporter TV Bodoh
Rahasia Resep Kue Nastar yang Lumer dan Lezat, Mudah Dibuat
Banjir Besar Lumpuhkan Bekasi, Akses Jalan dan Stasiun Terputus
Tiga Pertandingan Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions: Derbi Madrid, Pertarungan Tim Jerman hingga PSG vs Liverpool
Fakta Ular Kobra dan Cara Menghindarinya, Penting Diketahui Demi Keselamatan Diri
Resep Puding Jagung: 7 Variasi Lezat untuk Dicoba!
Perbedaan Speech Delay pada Anak Autisme dan Non-Autisme, Orang Tua Wajib Tahu
Menko Pangan Jamin Harga Ayam Tak Lebih dari Rp 40 Ribu
Banjir di Bekasi Merenggut Nyawa, Penjaga Bendungan Koja Dikabarkan Hanyut Terbawa Arus
350 Caption Berbagi di Bulan Ramadhan untuk Inspirasi dan Motivasi
Ayah Marquez Merasa Meluap Kegembiraan usai Anak-anaknya Mendominasi MotoGP Thailand