Deretan Mobil Mewah Tukang Bubur Penipu Ribuan Nasabah di Depok

Puluhan mobil berbagai jenis ini diparkir di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Mar 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2017, 18:36 WIB
Polisi Sita Kendaraan Mewah Bos Pandawa
Polisi Sita Kendaraan Mewah Bos Pandawa

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita aset berupa puluhan kendaraan mewah diduga hasil penipuan dan pencucian uang investasi bodong Koperasi Pandawa. Total terdapat 28 mobil dan 20 motor yang di sita polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, aset berupa kendaraan roda dua dan empat ini disita dari 22 tersangka yang sudah ditahan.

Selain bos Koperasi Pandawa Salman Nuryanto, rata-rata tersangka merupakan leader di bisnis investasi bodong tersebut. "Barang bukti motor dan mobil itu ada yang milik bos Pandawa, ada yang punya leader juga," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3/2017).

Pantauan Liputan6.com, puluhan mobil berbagai jenis ini diparkir di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mobil-mobil mulai dari jenis sedan, minibus, SUV, hingga sport itu dipasangi garis polisi.

Puluhan motor yang dipajang di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga dipasangi garis polisi. Kendaraan roda dua yang disita itu mulai dari jenis bebek, sport, hingga motor besar.

"Kami juga sita aset berupa 12 SHM (sertifikat hak milik), 6 rumah atau bangunan, 10 bidang tanah, logam mulia, dokumen penting, kartu ATM, dan buku tabungan," tutur Argo.

Sejauh ini, penyidik telah menerima 31 laporan kepolisian terkait kasus investasi Koperasi Pandawa. Polisi juga menerima aduan dari 5.459 korban melalui Posko Crisis Center Pandawa Group.

Dari jumlah tersebut, 98 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli.

Polisi juga telah menahan 22 tersangka, meliputi bos Koperasi Pandawa Dumeri alias Salman Nuryanto, dua istri Nuryanto, dan belasan leader berbagai level.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya