Kata Setya Novanto Usai Namanya Disebut dalam Dakwaan Kasus E-KTP

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menegaskan kembali dirinya tidak menerima aliran dana apa pun terkait kasus e-KTP.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Mar 2017, 15:52 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2017, 15:52 WIB
Sidang perdana kasus e-KTP
Sidang perdana kasus e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menegaskan kembali dirinya tidak menerima aliran dana apa pun terkait kasus e-KTP atau KTP elektronik. Ia juga belum tahu apakah akan melaporkan pihak-pihak yang telah menuduh hingga mencemarkan nama baiknya.

"Ya nanti kita lihat perkembangan-perkembangan, kita lihat," ujar pria yang karib disapa Setnov ini di Redtop Hotel Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Ia menegaskan, tidak ada perpecahan di dalam tubuh Partai Golkar terkait namanya yang disebut dalam dakwaan kasus e-KTP. Karena itu, ia meminta semua kader atau DPD I Partai Golkar agar tetap solid dan bersama.

"Sehingga kita harapkan semuanya tetap solid, tetap kuat karena isu-isu ini tentu dibaca oleh kader-kader seluruh Indonesia dan tentu dengan ada penjelasan saya secara langsung ini bisa membesarkan hati mereka bahwa kita mendapat cobaan-cobaan, harus tabah, harus kuat," pungkas Setnov.

Sidang perdana kasus e-KTP digelar hari ini. Pada sidang tersebut terungkap kedua terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan terdakwa II Sugiharto pernah menemui Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan sekitar Juli-Agustus 2010, DPR mulai membahas RAPBN TA 2011, yang di antaranya soal kasus e-KTP. Andi Narogong lantas beberapa kali kembali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin.

Dari 49 persen itu dibagikan kepada beberapa pejabat di Kemendagri termasuk terdakwa sebesar Rp 365,400 miliar atau tujuh persen. Untuk anggota Komisi II DPR lima persen atau sejumlah Rp 261 miliar.

Untuk Setya Novanto dan Andi Agustinus 11 persen atau Rp 574.200.000.000,00, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, 11 persen atau Rp 574.200.000.000,00. "Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan 15 persen atau Rp 783 miliar," ujar JPU KPK Irene Putrie saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/3/2017).

Setya Novanto sempat diperiksa pada 13 Desember 2016, 4, dan 10 Januari 2017. Namun, Setya Novanto membantah terlibat dalam kasus e-KTP. Selama pemeriksaan, penyidik hanya mengklarifikasi pertemuan di DPR.

"Itu (pemeriksaan kasus e-KTP) hanya klarifikasi yang berkaitan saya sebagai ketua fraksi (Golkar). Itu (pertemuan) ada Pimpinan Komisi II, tentu menyampaikan. Tetapi yang disampaikan normatif aja," tutur Setya Novanto usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2017.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya