Menteri Susi: Penetapan Pulau Terluar Cegah Okupasi

Dengan regulasi tersebut maka pihaknya juga bisa mengawasi aktivitas ilegal yang sering kali terjadi.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Mar 2017, 06:07 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2017, 06:07 WIB
20170117-Konferensi-Pers-Menteri-Susi-Pudjiastuti-Jakarta-FF
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti memberikan paparan saat konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/1). Dalam keterangannya Susi juga membahas Satgas IUUF 115 : Refleksi 2016 dan Rencana 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden No 6 Tahun 2017 tentang Menetapkan 111 Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar untuk mencegah okupasi dari pihak asing.

"Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain," kata Menteri Susi dalam siaran pers KKP di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu 11 Maret 2017.

Menurut Susi, Keppres tersebut diterbitkan untuk meminimalisir masalah-masalah yang kerap mengganggu keamanan nasional, seperti penjualan tanah pulau kepada pihak asing, dan kepemilikan pulau secara pribadi oleh warga negara Indonesia maupun oleh pihak asing.

Selain itu, ujar dia, dengan regulasi tersebut maka pihaknya juga bisa mengawasi aktivitas ilegal yang sering kali terjadi seperti penyelundupan narkoba dan perbudakan tenaga kerja sektor kelautan, hingga aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Setelah ditetapkannya pulau-pulau terluar tersebut, lanjutnya, negara diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di pulau-pulau tersebut sehingga dapat menjadi pemasukan lebih bagi negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya