Liputan6.com, Jakarta - Kapan eksekusi mati jilid IV dilaksanakan? Ini menjadi pertanyaan akhir-akhir ini setelah tujuh terpidana mati kasus narkoba dan puluhan narapidana lainnya dipindahkan ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklarifikasi hal tersebut. Dia membantah pihak Kejaksaan Agung bakal menggelar eksekusi mati jilid IV.
Baca Juga
"Enggak ada hubungan dengan kami," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Advertisement
Menurut dia, pemindahan puluhan napi ke Lapas Nusakambangan merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dia pun menolak jika pemindahan puluhan napi itu dikait-kaitkan dengan persiapan eksekusi mati jilid IV. Meskipun, ada tujuh terpidana mati kasus narkoba yang dipindah ke Lapas Nusakambangan.
"Dan kembali lagi, itu sepenuhnya kewenangan dari Kemenkumham dalam hal ini Dirjen PAS," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, 56 napi dipindah ke dua lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tujuh orang di antaranya merupakan terpidana mati kasus narkoba.
Koordinator Lapas di Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris, mengatakan seluruh terpidana mati itu merupakan warga negara asing. Mereka berasal dari tiga negara.
"Ada satu dari Amerika Serikat, beberapa dari China dan satu dari Nigeria," ujar Abdul Aris ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu 12 Maret 2017.
Lalu, apakah pemindahan napi ke Nusakambangan ini terkait eksekusi mati? Terlebih, pelaksanaan eksekusi mati biasa diawali dengan pemindahan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan.Â
"Enggak tahu saya," kilah Abdul Aris.