Kejagung: Pemindahan Napi ke Nusakambangan Bukan Permintaan Jaksa

Sebelumnya, 56 napi dipindah ke lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, 7 orang di antaranya terpidana mati kasus narkoba.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Mar 2017, 18:01 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2017, 18:01 WIB
Kejaksaan Agung Nusakambangan
Kejaksaan Agung soal pemindahan tahanan ke Nusakambangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemindahan puluhan narapidana ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah bukan atas perintah dari jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan pemindahan puluhan napi termasuk sejumlah terpidana mati kasus narkoba merupakan kewenangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Bukan atas permintaan jaksa yang memindahkan," kata Rum saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Rum pun menolak bila pemindahan puluhan napi ke Nusakambangan dikait-kaitkan dengan persiapan eksekusi mati tahap IV. Rum mengatakan pihaknya belum berencana menggelar eksekusi mati terhadap narapidana kasus narkoba.

"Belum, belum ada. Nanti kita lihat, tapi kan belum ya. Pokoknya belum ada dalam waktu dekat," ucap Rum.

Sebelumnya, 56 napi dipindah ke lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tujuh orang di antaranya merupakan terpidana mati kasus narkoba.

Koordinator Lapas di Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris, mengatakan seluruh terpidana mati itu merupakan warga negara asing. Mereka berasal dari tiga negara.

"Ada satu dari Amerika Serikat, beberapa dari China dan satu dari Nigeria," ujar Abdul Aris ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu 12 Maret 2017.

Lalu, apakah pemindahan napi ke Nusakambangan ini terkait eksekusi mati?

"Enggak tahu saya," jawab Abdul Aris.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya