56 Napi Dipindah ke Nusakambangan, Terkait Eksekusi Mati?

Puluhan napi yang dipindah ke Nusakambangan itu berasal dari Lapas Salemba dan Lapas Magelang.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 12 Mar 2017, 10:39 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2017, 10:39 WIB
Ilustrasi eksekusi mati di Nusakambangan
Ilustrasi eksekusi mati di Nusakambangan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 56 narapidana dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Puluhan napi itu berasal dari Lapas Salemba dan Lapas Magelang.

"Iya benar ada 56 napi dipindah kemarin. 50 dari Salemba, Jakarta dan 6 dari Magelang," kata Koordinator Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (12/3/2017).

Menurut dia, 50 narapidana dari Salemba menempati Lapas Permisan. Sisanya diboyong ke Lapas Batu.

Lalu, apakah pemindahan napi ke Nusakambangan ini terkait eksekusi mati?

"Enggak tahu saya," jawab Abdul Aris.

Namun, dia tidak membantah ada napi yang mendapat hukuman mati di antara 56 orang itu.

Infonya, ada 7 terpidana mati yang dipindah ke Nusakambangan. Tujuh napi itu yakni Frank Amando (AS), Chen Weibiao (China), Lo Tin Yau (China) dan Xiao Jin Zeng (China), E Wee Hock (Malaysia), Frank Chiediebere Nwaomeka (Hong Kong) dan Lai Shiu Cheung Anika (Hong Kong).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya