Setya Novanto Terseret Kasus E-KTP, Kader Golkar Minta Munaslub

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terseret kasus e-KTP.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Mar 2017, 08:08 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2017, 08:08 WIB
Setya Novanto terseret kasus e-KTP
Setya Novanto terseret kasus e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, disebut dalam dakwaan kasus e-KTP. Dalaam dakwaan itu dia disebut menerima uang sebesar Rp 574,2 miliar. Namun dalam dakwaannya, JPU tidak mengatakan apakah fee yang diterima Setya Novanto dan Andi Narogong terelisasi atau tidak.

Atas kasus tersebut, Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono mengakui ada permintaan dari beberapa kader agar Golkar kembali menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Mnaslub).

"Memang ada permintaan Munaslub itu, tapi masih pernyataan pribadi tidak mewakili institusi," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa 14 Maret 2017.

Namun demikian, Agung menyatakan, pihaknya memerintahkan kepada seluruh kader Partai Golkar agar tidak memperkeruh suasana, serta mencari keuntungan di Golkar dalam kasus e-KTP tersebut.

"Kita tetap gunakan azaz praduga tak bersalah, jangan lah mengail ikan di air keruh jangan makin membuat gaduh. Saya telah memerintahkan kepada seluruh kader Golkar se-Indonesia agar tetap berjalan sesuai AD/ART partai," ucap dia.

Agung memastikan, tidak ada uang dari hasil suap e-KTP yang mengalir ke Partai Golkar. "Sudah saya tanyakan dan dipastikan tak ada uang e-KTP masuk ke partai," kata Agung.

Peran Setya Novanto

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan sekitar Juli-Agustus 2010, DPR mulai membahas RAPBN TA 2011, yang di antaranya soal kasus e-KTP. Andi Narogong lantas beberapa kali kembali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin.

Dari 49 persen itu dibagikan kepada beberapa pejabat di Kemendagri termasuk terdakwa sebesar Rp 365,400 miliar atau tujuh persen.

Untuk anggota Komisi II DPR lima persen atau sejumlah Rp 261 miliar. Untuk Setya Novanto dan Andi Agustinus 11 persen atau Rp 574.200.000.000,00, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, 11 persen atau Rp 574.200.000.000,00.

"Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan 15 persen atau Rp 783 miliar," ujar JPU KPK Irene Putrie saat membacakan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 9 Maret 2017.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menegaskan kembali dirinya tidak menerima aliran dana apa pun terkait kasus e-KTP atau KTP elektronik. Ia juga belum tahu apakah akan melaporkan pihak-pihak yang telah menuduh hingga mencemarkan nama baiknya.

"Ya nanti kita lihat perkembangan-perkembangan, kita lihat," ujar pria yang karib disapa Setnov ini.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya