Pengacara Sebut 10 dari 14 Jaksa Nyatakan Ahok Tak Menista Agama

Wayan menyebut enam ahli hukum pidana yang dipanggil penyidik juga menyatakan Ahok tak menista agama.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Mar 2017, 15:01 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2017, 15:01 WIB
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta mengungkap, mayoritas jaksa penuntut menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Ahok menistakan agama.

"Asal diketahui, 10 dari 14 jaksa yang memproses kasus tersebut menyatakan tidak ada penodaan (agama)," ujar I Wayan di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu  (15/3/2017).

Wayan menyebut enam ahli hukum pidana yang dipanggil penyidik juga menyatakan Ahok tak menista agama. Saat ini, ucap Wayan, jaksa penuntut umum tengah berusaha keras untuk membuktikan dakwaannya.

"(Ahok) Dikorbankan dia, direkayasa dia. Sekarang pontang-panting jaksa harus membuktikan dakwaannya. Semua saksi juga de auditu (keterangan saksi hanya berdasarkan cerita dari orang lain). Dari ahli yang dipanggil penyidik, enam ahli pidana menyatakan tidak terbukti menodai agama," kata Wayan.

Sebelumnya di persidangan, ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, pasal penodaan agama diterapkan bila ada niat menghina agama.

Edward mengungkapkan hal tersebut dalam kesaksiannya di sidang ke-14 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

"Pada Pasal 156 dan 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mensyaratkan harus ada niat, niat untuk memusuhi atau menghina agama," kata Edward di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 14 Maret 2017.

Edward mengatakan, pasal tersebut harus dilihat tidak hanya dari unsur kesengajaan, tapi juga niat. Faktor niat bersifat subjektif, sedangkan faktor kesengajaan bersifat objektif. Dia mengakui, tidak mudah untuk membuktikan faktor niat tersebut.

Meski tidak mudah, Edward menyebut majelis hakim pasti bisa menilai unsur niat dari Ahok pada saat persidangan.

"Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi, orang tersebut punya niat untuk menghina agama," kata Edward.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya