Ahli Pidana Sidang Ahok: Penista Agama ialah Penginjak Alquran

Berdasarkan pasal 156 A KUHP yang didakwakan kepada Ahok, yang disebut penista agama adalah yang merobek atau menginjak kitab suci.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Mar 2017, 20:12 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2017, 20:12 WIB
Ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej di sidang ke-14 Ahok.
Ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej di sidang ke-14 Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli hukum pidana di sidang ke-14 kasus dugaaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tindakan yang dapat disebut menodai atau menista agama adalah ketika seseorang merobek atau menginjak-injak kitab suci.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok karena melakukan penistaan agama melalui pernyataannya yang mengutip Al Maidah 51.

"Berkaitan dengan pasal 156 huruf a KUHP, kalau dia sobek atau injak Alquran, dia menghina. Tapi karena ini pernyataan, harus dilihat secara holistik," kata Edward di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Sehingga, Edward menyarankan agar dihadirkan ahli bahasa dan ahli agama dalam persidangan tersebut. Menurut dia, kasus ini perlu dilihat secara konstektual.

"Jika ingin lebih dalam lagi apakah orang ini punya niat dalam menyatakan hal tersebut juga perlu dihadirkan ahli fisiologi untuk membaca gerak tubuh," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP atas pernyataan di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.

Menurut Edward, ada keraguan saat mendakwa Ahok. Keraguan itu terlihat dari adanya pasal alternatif yang disertakan dalam dakwaan Jaksa. "Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," kata Edward.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya