Liputan6.com, Jakarta - Kasus pornografi online spesialis anak via grup Facebook pedofil dengan nama 'Official Candy's Group' diungkap Polda Metro Jaya. Sejumlah pelaku sudah ditangkap.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi menerapkan hukuman maksimal seperti diatur pada Pasal 81 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak. Mengingat, korban kejahatan tersebut lebih dari satu orang, atau diduga ribuan.
"Kami meminta aparat penegak hukum menggunakan instrumen yang ada. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, kan ada hukuman kebiri dan mati, tinggal aparat menggunakan instrumen itu," ucap Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, di kantornya, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Advertisement
Selain itu, ia melanjutkan, pihaknya juga meminta Polda Metro Jaya untuk mengidentifikasi dan menyelidiki secara menyeluruh dan mendalam, hingga ke akar-akarnya. Sehingga, dapat mengetahui siapa saja anggota grup dan korban-korbannya.
Asrorun juga meminta pihak terkait untuk merehabilitasi baik jangka pendek maupun jangka panjang, mengingat anak-anak korban telah mengalami kekerasan di dunia maya.
"Rehabilitasi dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lintas sektoral di pusat hingga di daerah. Jadi sangat penting adanya informasi korban atau apakah ada anak yang diambil fotonya tidak diketahui. Perlu diidentifikasi, agar ada penanganannya," pungkas Asrorun.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, setelah penyelidikan pihaknya menemukan ada lima orang lagi yang menjadi korban dari kasus pornografi online spesialisasi anak via sosial media Facebook dengan nama grup 'Official Candy's Group'. Hingga saat ini total korban sebanyak 13 anak.
"Menambah korban sebanyak 5 orang. Korban ini adalah tambahan dari tersangka T-Day. Keseluruhan korban dari tersangka Wawan ada dua yang di Malang. Kemudian yang dari T-Day jadi 11. Semua korban (pedofil) ada 13," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 17 Maret 2017.