Seorang Napi Terorisme Nusakambangan Dipindahkan ke Lapas Palu

Rahmat Hidayah merupakan napi kasus terorisme yang terkait dengan jaringan Santoso dan melakukan pelatihan militer di Poso, Sulteng.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Mar 2017, 20:53 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2017, 20:53 WIB
Mereka Tersohor sebab Pernah Dipenjara di Nusakambangan
Lapas Nusakambangan.

Liputan6.com, Cilacap - Seorang napi kasus terorisme dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ke Lapas Palu, Sulawesi Tengah.

"Napi yang dipindah ke Palu bernama Rahmat Hidayah alias Yayat alias Abu Azzam," kata Kepala Pos Polisi Subsektor Nusakambangan Inspektur Polisi Dua Siswanto di Cilacap, Minggu (26/3/2017).

Menurutnya, Rahmat Hidayah merupakan napi terorisme yang terkait dengan jaringan Santoso dan melakukan pelatihan militer di Poso, Sulawesi Tengah.

Ia mengatakan, pemindahan napi yang divonis hukuman empat tahun 10 bulan penjara itu merupakan tindak lanjut dari perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari program kontrol ideologi.

Selain itu, kata dia, pemindahan tersebut juga untuk mengungkap jaringan teroris khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

"Oleh karena itu, anggota kami melaksanakan pengawalan proses pemindahan napi kasus terorisme tersebut," kata Siswanto seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, napi terorisme tersebut dibawa dari Lapas Kembang Kuning, Pulau Nusakambangan, menggunakan kendaraan khusus dengan pengawalan anggota Polri dan petugas lapas.

Selanjutnya, napi tersebut dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk diterbangkan ke Palu, Sulawesi Tengah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya