Tahanan Dugem di Sel, 4 Narapidana Narkoba Rutan Pekanbaru Dikirim ke Lapas Nusakambangan

Empat narapidana kasus narkoba yang sebelumnya menghuni Rutan Pekanbaru dikirim ke Lapas Nusakambangan sebagai imbas tahanan dugem di sel penjara.

oleh M Syukur Diperbarui 21 Apr 2025, 17:19 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2025, 17:18 WIB
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Maizar.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Maizar. (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau memindah 4 tahanan Rutan Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan. Hal ini sebagai imbas tahanan dugem di sel penjara yang videonya viral beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Maizar, keempatnya berstatus narapidana kasus narkoba. Mereka menjadi dalang atau mengajak sejumlah tahanan lainnya dugem di balik jeruji besi.

"4 narapidana dipindahkan pada Sabtu lalu," kata Maizar, Senin siang, 21 April 2025.

Maizar menjelaskan, pengiriman 4 narapidana dari Rutan Pekanbaru ke Lapas berkeamanan tingkat itu dalam rangka pembinaan dan memutus jaringan narkoba.

"Pembinaan lebih lanjut akan dilakukan di sana (Lapas Nusakambangan)," kata Maizar.

Sebelumnya, Ditjenpas mengungkap ada 14 tahanan dugem di Rutan Pekanbaru. Nasib 10 orang lainnya masih belum ditentukan, apakah nanti dipindahkan ke Lapas Nusakambangan atau cukup ke Lapas Pekanbaru.

Kejadian narapidana dugem di Rutan ini membuat Bastian Manalu yang menjabat sebagai Kepala Rutan dicopot dari jabatannya. Hal serupa juga dialami Kepala Pengamanan Rutan karena dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Tahanan dugem ini terjadi pada 14 April 2025. Videonya begitu cepat beredar ke media sosial setelah tahanan lainnya merekam aktivitas tak wajar di Rutan tersebut.

Selain menikmati minuman keras, para tahanan juga melakukan pesta narkoba. Mereka asik berjoget dan geleng-geleng kepala diiringi musik ala diskotik melalui speaker di sel.

Beberapa napi ada juga yang bermain handphone, mengisap rokok elektrik dan rokok bakar serta ada alat isap sabu. Barang-barang yang digunakan napi itu dilarang berada di dalam tahanan. 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya