Masa Tahanan Habis, Pengacara Minta Jessica Wongso Dibebaskan

Penahanan Jessica Wongso dinilai tidak sah karena hanya sampai 26 Maret 2017 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Mar 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 14:30 WIB
20160901- Dengarkan Guru Besar Kriminolog Begini Reaksi Jessica Wongso-Jakarta- Helmi Afandi
Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menyimak keterangan saksi ahli di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso meminta agar kliennya dibebaskan dari penahanan. Mereka mempermasalahkan tidak adanya perpanjangan masa penahanan secara resmi terhadap terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.

"Masa penahanan enggak ada perpanjangan," ujar Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Karena itu, Otto meminta agar Jessica dibebaskan dari penahanan. Menurut dia, penahanan terhadap alumni Billy Blue College, Australia itu tidak sah lagi karena hanya sampai 26 Maret 2017 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.

"Penahanan Jessica dari pengadilan kan cuma sampai 26. Berarti dari tadi malam sudah enggak sah penahanannya," tutur dia.

Apalagi kasus dugaan pembunuhan berencana ini belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, hari ini tim penasihat hukum tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah banding yang dia layangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.

"Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan kita masih dalam proses mengajukan kasasi. Kewenangan penahanan di MA. Kalau MA nggak mau nahan gimana dong. Kan terserah MA dong," ucap Otto.

Saat ini, tim penasihat hukum Jessica tengah mendatangi Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka ingin minta Jessica dikeluarkan dari rutan lantaran masa penahanannya sudah selesai.

Sebelumnya, upaya banding Jessica Wongso ditolak setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Putusan yang keluar pada 27 Oktober 2016 menyatakan Jessica Wongso bersalah. Pada perkara ini, Jessica divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Kasus pembunuhan yang melibatkan dua alumni Billy Blue College, Australia ini sempat menjadi sorotan publik Tanah Air, bahkan dunia sepanjang tahun 2016. Perkara ini dikenal sebagai kasus pembunuhan 'kopi sianida'.

Kasus bermula saat Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica yang saat itu memesankan es kopi Vietnam dituding sengaja membunuh Mirna menggunakan racun sianida.

Perjalanan kasusnya mulai penyelidikan, penyidikan, hingga di persidangan terbilang cukup rumit. Perdebatan mengenai siapa sebenarnya yang membunuh Mirna pun kian sengit.

Apalagi, tak ada satu pun yang melihat Jessica menabur racun sianida di gelas minuman Mirna saat berada di Kafe Olivier. Rekaman CCTV kafe yang ada di kawasan Grand Indonesia itu pun tak mampu menunjukkan dengan jelas apa yang dilakukan Jessica Wongso sebelum kematian Mirna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya