Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani batal bersaksi pada sidang korupsi e-KTP, Senin 27 Maret karena sakit. Mantan anggota Komisi II DPR itu dijadwalkan akan bersaksi kembali pada Kamis, 30 Maret besok.
Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR Nurdin Tampubolon mengatakan, partainya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Miryam ke Pengadilan Tipikor.
"Kita serahkan saja kepada institusi penegak hukum dalam hal ini KPK dan pengadilan," kata Nurdin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Advertisement
Kendati demikian, dirinya belum mengetahui apakah mantan Komisi II DPR itu akan memenuhi pemangilan, yang sebelumnya tak hadir pada persidangan Senin kemarin karena alasan sakit.
"Saya belum tau. Katanya kan sakit. Tapi saya belum tahu (besok datang apa tidak). Saya hanya diberitahu sakit, saya tidak tahu sakit apa. Kita tunggu saja. Karena itu masalah kesehatan dia," ujar Nurdin.
Fraksi Partai Hanura, ia menambahkan, sudah melakuan konfirmasi langsung ke Miryam atas tuduhan keterlibatan dirinya dalam korupsi e-KTP. Namun tidak dalam bentuk penekanan.
"Fraksi hanura tidak ada pernah melakukan penekanan. Kalau (dari luar) itu saya tidak tahu. Kalau dari luar, itu di luar wewenang saya. Tapi yang jelas, kami serahkan kepada penegak hukum," tandas Nurdin.
Sebelumnya, dalam persidangan ketiga kasus e-KTP, Miryam memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Dia mengaku selama pemberian keterangaan terkait kasus ini ke KPK, dia diancam oleh penyidik.
Selain itu, Miryam menyatakan mencabut semua pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pemeriksaannya terkait korupsi e-KTP. Menurut dia, pernyataan yang sudah tertulis di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik.
"Saya takut, saya diancam sama penyidik, pemberian jawaban di BAP itu hanya untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal-asalan Pak. Jadi tidak pernah saya dapat uang (50 Juta dari Ketua Komisi II)," kata dia sambil menangis.