Liputan6.com, Jakarta Dalam kesaksiannya di sidang kasus dugaan penistaan agama, ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo mengatakan, pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak bisa dipahami hanya berdasarkan transkrip saja.
Menurut dosen Universitas Atmajaya Jakarta itu, untuk memahami konteks pidato harus ada pemahaman gerak-gerik dan konteks. Selain itu, harus ada pemahaman intonasi dan tanda baca pewacana.
Baca Juga
Namun, menurut Bambang, orang hanya memahami pidato Ahok sepotong-sepotong, sehingga pemahaman tidak sempurna.
Advertisement