ENAM PLUS: Ahli Bahasa Nyatakan Al Maidah Hanya Ilustrasi di Pidato Ahok

Ahli bahasa Bambang Purwo menjadi saksi ahli di sidang kasus penistaan agama

oleh Liputan6 diperbarui 30 Mar 2017, 07:32 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 07:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta Dalam kesaksiannya di sidang kasus dugaan penistaan agama, ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo mengatakan, pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak bisa dipahami hanya berdasarkan transkrip saja.

Menurut dosen Universitas Atmajaya Jakarta itu, untuk memahami konteks pidato harus ada pemahaman gerak-gerik dan konteks. Selain itu, harus ada pemahaman intonasi dan tanda baca pewacana.

Namun, menurut Bambang, orang hanya memahami pidato Ahok sepotong-sepotong, sehingga pemahaman tidak sempurna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya