Nazaruddin di Pusaran Kasus Alkes Universitas Udayana

Usai diperiksa oleh penyidik, Marisi berjanji membongkar kasus tersebut dalam persidangan, termasuk peran dari Nazaruddin dan keluarga.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Apr 2017, 18:01 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 18:01 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang (MSM), sekaligus anak buah dari mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Marisi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran 2009 di Univeristas Udayana, Bali.

Usai diperiksa oleh penyidik Senin 17 April 2017, Marisi berjanji membongkar kasus tersebut dalam persidangan, termasuk peran dari Nazaruddin.

"Nanti di persidangan, akan saya buka terang benderang peran Pak Nazaruddin beserta keluarga-keluarganya semua (dalam kasus alkes di Universitas Udayana)," ucap Marisi di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin.

Dia menjelaskan Nazaruddin memiliki peran penting dalam kasus ini juga aliran dananya. Menurut dia, uang itu juga mengalir ke Nazaruddin beserta keluarganya.

"(Nazaruddin) yang mengatur semuanya dari DPR sampai ke Rektor (yang atur) Pak Nazaruddin. (Aliran dana) semuanya ke Pak Nazaruddin beserta keluarga-keluarganya," Marisi menjelaskan.

KPK menetapkan Marisi Matondang, anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.

Marisi yang pernah menjadi Direktur di PT Anugrah Nusantara atau perusahaan milik M Nazaruddin ini, diduga menggelembungkan harga serta rekayasa pengadaan proyek sehingga merugikan negara Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya, Marisi yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan keluarga Nazaruddin dalam menjalankan sejumlah proyek perusahaan ini oleh KPK diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang undang tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Marisi Matondang, KPK menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa (MDM) yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang menggunakan APBN tahun anggaran 2009 itu tersebut sebagai tersangka.

Nama Marisi sering disebut dalam kasus yang menjerat M Nazaruddin. Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Desember 2012 pernah meminta Jaksa Penuntut Umum pada KPK menetapkan Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara Marisi Matondang sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan proyek PLTS di Kemenakertrans.

Alasannya, majelis hakim menilai Marisi Matondang yang menjadi saksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin banyak memberikan keterangan palsu dan berbelit. Salah satunya ketika anak buah M Nazaruddin ini ditanya mengenai status Neneng Sri Wahyuni di perusahaan tempat dia bekerja.

 

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya