Terdakwa Kasus Alkes Udayana Divonis 4 Tahun Bui

Dia juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Jan 2016, 16:07 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 16:07 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan lnfeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009, Made Meregawa divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain hukuman badan, Made yang merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana itu juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Made Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Hakim menilai, Made yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan lnfeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, tahun anggaran 2009.

Hakim menyatakan, dia terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengadaan alkes agar dimenangkan oleh PT Mahkota Negara dengan berbagai cara.

Pidana Tambahan

Pengaturan yang dilakukan salah satunya adalah mengarahkan panitia pengadaan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), berdasarkan data dan harga dari calon peserta/pemenang lelang.

Made juga terlibat dalam penyusunan spesifikasi barang/alkes yang mengarah pada merek/produk perusahaan tertentu, mengubah waktu pemasukan dokumen penawaran untuk kepentingan calon peserta/pemenang lelang, serta melibatkan pegawai dari salah satu peserta lelang dalam tahap evaluasi penawaran.

Dia pun dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada putusannya, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Made berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10 juta yang merupakan keuntungan yang diterimanya.

Hukuman penjara yang diterima Made ini sama dengan yang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, soal hukuman tambahan uang pengganti, hal ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 1.010.000.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya