Divonis 2 Tahun, Ini Reaksi Dahlan Iskan

Jumat, (21/4/2017) Dahlan Iskan divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta oleh hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur

oleh Dono Kuncoro diperbarui 21 Apr 2017, 17:50 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2017, 17:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tersandung kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU)
Jatim, Dahlan Iskan divonis dua tahun dengan denda Rp 100 juta. Putusan itu lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan itu sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya