Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tersandung kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU)
Jatim, Dahlan Iskan divonis dua tahun dengan denda Rp 100 juta. Putusan itu lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan itu sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Divonis 2 Tahun, Ini Reaksi Dahlan Iskan
Jumat, (21/4/2017) Dahlan Iskan divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta oleh hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur
Diperbarui 21 Apr 2017, 17:50 WIBDiterbitkan 21 Apr 2017, 17:50 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pro Kontra UU TNI, Ketua DPR Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Cermati Isi UU Secara Utuh
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3: Pesantren Edition, di Indosiar, Rabu 26 Maret, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Batas Laporan SPT Tahunan Orang Pribadi Diperpanjang, Simak Tanggalnya
Niat Sholat Hajat dan Cara Melakukannya di Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Doa Sesudahnya
Struktur Kepengurusan Danantara Resmi Diumumkan
Menteri PU Dody Hanggodo Lantik Willan Oktavian jadi Kepala BPJT
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru di Jakarta, Cek di Sini
7 Gaya Chicco Jerikho Fashion Show Pakai Mantel Berbulu, Bak Artis Hollywood
5 Model Rambut Terbaik untuk Wanita dengan Wajah Bulat, Rekomendasi Cantik Lebaran 2025
2 Jurnalis Kembali Terbunuh di Gaza oleh Israel, CPJ: Itu Sama Saja Kejahatan Perang
Mengintip Menu Sahur dan Buka Puasa Keluarga Nikita Willy yang Baru Pulang dari Amerika
Telkom Lakukan Safari Ramadan Guna Pastikan Infrastruktur Digital Andal Selama Ramadan dan Idulfitri