Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tersandung kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU)
Jatim, Dahlan Iskan divonis dua tahun dengan denda Rp 100 juta. Putusan itu lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan itu sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Divonis 2 Tahun, Ini Reaksi Dahlan Iskan
Jumat, (21/4/2017) Dahlan Iskan divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta oleh hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur
diperbarui 21 Apr 2017, 17:50 WIBDiterbitkan 21 Apr 2017, 17:50 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
7 8 9 10
Berita Terbaru
Zulkifli Hasan Nyoblos Pilkada di Cipinang Muara, Titip Pesan ke Calon Gubernur Jakarta
Cek Hasil Quick Count Pilkada 2024 di Liputan6.com
Bertandang ke Markas Liverpool, Real Madrid Incar Poin Penuh
Usai Mencoblos di TPS 001 Sumber Solo, Ahmad Luthfi: Ikhtiar Sudah Dilakukan Tinggal Masyarakat Menilai
VIDEO: Dicky Candra Nyoblos Bareng Istri, Pasrah dan Berharap yang Terpilih Amanah
Begini Cara KPU Jakarta Pantau Penghitungan Pilkada 2024 Lewat Command Center
Romansa Pasutri Tunanetra di TPS 19, Korban Tsunami Aceh Mengejar Cinta ke Palembang
Drop Shot Adalah Teknik Pukulan Mematikan dalam Bulu Tangkis
Keyakinan Mirip Cinta Sejati, Pasti Ada di Hati Kata Ustadz Adi Hidayat
10 Resep Asinan Buah Segar, Sederhana dan Nikmat untuk Keluarga
Tengok Daftar Lengkap Menteri AS Kabinet Baru Donald Trump
Jennifer Coppen Tegaskan Cuma Berteman dengan Justin Hubner, Belum Move On dari Almarhum Suami