Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tersandung kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU)
Jatim, Dahlan Iskan divonis dua tahun dengan denda Rp 100 juta. Putusan itu lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan itu sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Divonis 2 Tahun, Ini Reaksi Dahlan Iskan
Jumat, (21/4/2017) Dahlan Iskan divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta oleh hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur
diperbarui 21 Apr 2017, 17:50 WIBDiterbitkan 21 Apr 2017, 17:50 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istana Sebut Tak Ada Polemik antara Pemerintah dan DPR RI Soal Rekomendasi Copot Pejabat
Regulasi THR Pengemudi Ojek dan Taksi Online Sedang Dibahas, Selesai Kapan?
Produksi Emas, Tembaga dan Nikel MDKA Sesuai Target, Ini Rinciannya
Razman Nasution Diduga Lakukan Contempt of Court, Apa Itu?
Penjelasan Ambang Batas BPA yang Aman untuk Kemasan Pangan
Pasang Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Akui Langgar Aturan
Advokasi adalah: Pengertian, Tujuan, dan Implementasinya dalam Berbagai Bidang
Advokat adalah: Pengertian, Tugas, dan Peran Penting dalam Sistem Hukum
Abses adalah: Penyebab, Gejala, dan Penanganan yang Perlu Diketahui
Istana: Masukan Masyarakat hingga Siswa Jadi Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Akhlak adalah Fondasi Kehidupan Islami yang Mulia, Penting Dipahami
Asmara Jadi Pemicu Pelaku Pembakaran Wanita Bersuami di Bandar Lampung