Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tersandung kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU)
Jatim, Dahlan Iskan divonis dua tahun dengan denda Rp 100 juta. Putusan itu lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan itu sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Divonis 2 Tahun, Ini Reaksi Dahlan Iskan
Jumat, (21/4/2017) Dahlan Iskan divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta oleh hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur
diperbarui 21 Apr 2017, 17:50 WIBDiterbitkan 21 Apr 2017, 17:50 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemenko PMK Dorong Optimalisasi Kesetaraan Gender dan Peran Perempuan
Datangi Kafe, Personel Polda Riau Ajak Kawula Muda Jauhi Narkoba dan Sukseskan Pilkada 2024
Top 3 Berita Hari Ini: Viral Siswi SMA Mirip Jennifer Coppen, Disebut Cantik Natural dan Mamari Versi Hijab
Fraksi Nasdem Dukung Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan: Ini Solusi Konkret
Gagahnya Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip dengan Koleksi Gelar Internasional
Kylian Mbappe Kembali Absen di Timnas Prancis, Didier Deschamps Beri Alasan
Pakar: Rekam Jejak Potracking Teruji Melakukan Metode Survei dengan Baik
Didukung KAHMI, Ridwan Kamil: Saya Anak Biologis HMI
Polisi Matangkan Persiapan Hari Pemungutan Suara dengan PPS, Antisipasi Protes di TPS
Suswono Temui Warga Kampung Bayam, Janji Carikan Solusi Konflik Hunian
Survei Charta Politika: Elektabilitas Robinsar-Fajar Paling Tinggi di Cilegon
TOBA Akuisisi Sembcorp Environment Asal Singapura