Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah penyesuaian biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat yang berencana membeli kendaraan baru atau mengalihkan kepemilikan kendaraan bekas perlu memahami ketentuan terbaru mengenai biaya balik nama kendaraan di Jakarta.
Apa Itu BBNKB?
"Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Pajak ini wajib dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang menerima kendaraan bermotor, baik dalam transaksi kendaraan baru maupun kendaraan bekas," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Tarif BBNKB Terbaru di DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif BBNKB di DKI Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
Advertisement
- Kendaraan baru: 12,5% dari nilai jual kendaraan.
- Kendaraan bekas (mutasi kepemilikan dalam wilayah DKI Jakarta): 1% dari nilai jual kendaraan.
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut contoh perhitungan biaya balik nama kendaraan:
Kendaraan baru dengan nilai jual Rp200 juta:
BBNKB = Rp200.000.000 x 12,5% = Rp25.000.000
Kendaraan bekas dengan nilai jual Rp150 juta:
BBNKB = Rp150.000.000 x 1% = Rp1.500.000
Â
Kendaraan yang Dikecualikan dari BBNKB
Tidak semua kendaraan dikenakan BBNKB. Berikut adalah kategori kendaraan yang dikecualikan:
- Kendaraan dinas untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan milik kedutaan dan perwakilan asing dengan fasilitas bebas pajak.
- Kendaraan listrik dan berbasis energi terbarukan sebagai bagian dari program ramah lingkungan.
- Kendaraan untuk keperluan pameran yang tidak diperjualbelikan.
Proses dan Syarat Balik Nama Kendaraan
Untuk mengurus balik nama kendaraan di Jakarta, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Persiapkan dokumen seperti KTP pemilik baru, BPKB, STNK, faktur pembelian (untuk kendaraan baru), dan bukti pembayaran pajak.
- Datang ke Samsat terdekat untuk mengajukan balik nama.
- Lakukan pembayaran BBNKB sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Tunggu proses validasi dan penerbitan dokumen baru atas nama pemilik baru.
Â
Advertisement
Pentingnya Membayar BBNKB Tepat Waktu
BBNKB harus dibayar sebelum kendaraan didaftarkan ke pemilik baru. Keterlambatan pembayaran dapat menghambat proses legalitas kendaraan dan berpotensi terkena sanksi administrasi.
"Dengan memahami kebijakan terbaru ini, masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan dan memastikan administrasi kendaraan mereka tetap sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Morris Danny.
Dengan adanya penyesuaian tarif dan kebijakan terkait BBNKB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penerapan pajak yang lebih transparan dan efisien ini dapat mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam administrasi kendaraan bermotor.
