Liputan6.com, Jakarta Adu Argumen ini terjadi saat saksi pasangan calon nomor urut dua menolak pencoblosan ulang dan menyampaikan keberatannya langsung kepada Komisioner Bawaslu. Setelah diberikan penjelasan dan pemahaman, warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap di TPS 01 Gambir ini langsung melanjutkan menggunakan hak pilihnya.
Pencoblosan Ulang Pilkada Diwarnai Protes
Adu Argumen ini terjadi saat saksi pasangan calon nomor urut dua menolak pencoblosan ulang.
diperbarui 22 Apr 2017, 17:37 WIBDiterbitkan 22 Apr 2017, 17:37 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Swafoto? Pahami Fenomena Populer di Era Digital Ini
Ngetes Bridgestone Turanza 6 di Beragam Kontur Jalan, Begini Hasilnya
Arti Aljabar: Penjelasan Lengkap, Konsep Dasar, dan Aplikasinya
Disleksia adalah: Memahami Gangguan Belajar yang Kompleks
350 Caption IG Sunset Keren untuk Foto Senja Aesthetic
Doxing adalah: Memahami Ancaman Privasi Digital dan Cara Melindungi Diri
UU BUMN Disahkan, Ini Sederet Dampaknya
Apa Itu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)? Ini Pengertian hingga Manfaatnya
6 Potret Nagita Slavina di Ultah Dokter Feni Nugraha, Pakai Outfit Belasan Juta
Cicip Nikmatnya Nasi Kulit Sasak Gantung, Kuliner Viral di Bandung
5 Curhat Prabowo di Harlah NU, Bicara soal Reshuffle Kabinet Tak Segan Singkirkan
Pertandingkan 3 Cabor, Piala Bela Negara Diikuti Lebih dari 4 Ribu Atlet