Liputan6.com, Jakarta Adu Argumen ini terjadi saat saksi pasangan calon nomor urut dua menolak pencoblosan ulang dan menyampaikan keberatannya langsung kepada Komisioner Bawaslu. Setelah diberikan penjelasan dan pemahaman, warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap di TPS 01 Gambir ini langsung melanjutkan menggunakan hak pilihnya.
Pencoblosan Ulang Pilkada Diwarnai Protes
Adu Argumen ini terjadi saat saksi pasangan calon nomor urut dua menolak pencoblosan ulang.
diperbarui 22 Apr 2017, 17:37 WIBDiterbitkan 22 Apr 2017, 17:37 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Siaran Langsung Serie A Juventus vs Inter Milan Melalui Tautan Live Streaming Vidio
Safari Malam di Taman Nasional Way Kambas, Sensasi Eksplorasi Satwa Liar di Kegelapan
Arti Seminar: Definisi, Tujuan, dan Manfaatnya
Memahami Arti Euforia: Definisi, Penyebab, dan Dampaknya
Arti Memimpikan Orang yang Sudah Meninggal: Makna dan Tafsir Mendalam
Arti Kata Semburat: Memahami Makna dan Penggunaannya dalam Bahasa Indonesia
Arti Zodiak Scorpio: Karakteristik, Sifat, dan Keunikan Si Kalajengking
Arti Ospek: Pengenalan Komprehensif Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Arti Sweet: Memahami Makna dan Penggunaan Kata dalam Bahasa Inggris
Arti Signature: Memahami Makna dan Fungsinya dalam Berbagai Konteks
Arti Template: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penggunaannya
Arti Watermark: Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya