Pemerintah Segera Respons Keluhan Sopir Transportasi Online

Pemerintah akan segera membahas keluhan sopir transporasi online

oleh Liputan6 diperbarui 28 Apr 2017, 14:37 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2017, 14:37 WIB
Hayani Rumondang
Pemerintah akan segera membahas keluhan sopir transporasi online, serta hal-hal terkait hubungan ketenagakerjaan seiring pesatnya perkembangan perekonomian digital di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan segera membahas keluhan sopir transportasi online serta hal-hal terkait hubungan ketenagakerjaan seiring pesatnya perkembangan perekonomian digital di Indonesia.

“Dampak digitalisasi ekonomi sangat cepat. Pemerintah sangat terbuka menerima masukan semua pihak terkait regulasi ekonomi digital. Termasuk masukan dari para sopir transportasi online,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Hayani Rumondang, di sela-sela seminar Internasional “Ekonomi Digital dan Implikasinya terhadap Ketenagakerjaan”, Kamis, (27/4/2017).

Ia menambahkan, inovasi teknologi digital telah berdampak terhadap dunia kerja dari berbagai aspek, mulai dari perjanjian kerja, cara kerja, perlindungan kerja dan hal lain terkait ketenagakerjaan. Berbeda dengan sistem kerja yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait isu tersebut agar regulasi yang dikeluarkan dapat sejalan.

Dalam forum seminar, Ketua Serikat Pekerja Gojek yang tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi, Rusli, meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjembatani pertemuan antara perwakilan sopir Gojek dengan perusahaan Gojek untuk membahas hubungan kerja. “Pertemuan serikat pekerja dengan pihak perusahaan sangat mendesak guna membahas hubungan kerja serta kesepakatan harga serta sistim jaminan ketenaga kerjaannya,” kata Rusli.

Hal krusial yang harus dibahas, ujarnya, adalah terkait kesepakatan penentuan tarif yang semula Rp 14 ribu per tiga kilometer, turun menjadi Rp 12 ribu lalu menjadi Rp 10.400. Penentuan tarif tersebut dilakukan secara sepihak oleh perusahaan Gojek. “Juga bagaimana sistem perlindungan kepada kami, jika terjadi kecelakaan, yang selama ini belum ada regulasinya,” kata Rusli.

Atas berbagai masukan dari seminar tersebut, pemerintah akan segera melakukan penelaahan lebih lanju, sehingga tercipta regulasi yang menguntungkan semua pihak.

(*)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya