Polisi: Pemilik Bus Maut HS Transport Tersangka, Tunggu Waktunya

Hasbi tidak membantah jika agen maupun pemilik bus kecelakaan maut bakal menjadi tersangka baru karena terindikasi melakukan kelalaian.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 02 Mei 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2017, 20:00 WIB
Kecelakaan Maut Puncak
Kecelakaan maut di Puncak Ciloto diduga akibat rem bus blong. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Penyidikan kasus kecelakaan maut Bus HS Transport di jalur Puncak, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, bakal menyeret pemilik otobus sebagai tersangka. Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasbi Ristama.

Berdasarkan hasil temuan tim investigasi dari Dinas Perhubungan dan karoseri, ia mengungkapkan, menemukan banyak kerusakan fatal pada sejumlah komponen bus tersebut.

Hasbi menyebutkan, ada 10 komponen vital yang ditemukan tim yang memeriksa bangkai bus tersebut. Di antaranya, rem tidak berfungsi, tidak ada rem tangan, 8 dari 10 propeller shaft atau roda gila pada sistem transmisi kendor sehingga perpindahan transmisi keras, Gir transmisi persneling ke-2 patah karena upaya paksa oleh sopir untuk engine brake.

Oleh sebab itu, Hasbi tidak membantah jika agen maupun pemilik bus bakal menjadi tersangka baru karena terindikasi melakukan kelalaian.

"Jadi tidak menutup kemungkinan pemilik dijadikan tersangka. Tunggu waktunya saja," kata Hasbi ditemui usai razia pool bus di kawasan Cibinong, Bogor, Selasa (2/5/2017).

Untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan maut yang merenggut 4 nyawa dan 6 luka-luka itu, ia mengaku, pihaknya telah memeriksa pemilik dan pengelola Perusahaan Otobus (PO) HS Transport.

"Sudah diperiksa. Mulai operator, agen, manajemen hingga pemilik bus. Totalnya ada 16 orang yang diperiksa sebagai saksi," ujar Hasbi.

Ia menegaskan akan mengusut tuntas kasus kecelakaan yang juga telah menyebabkan 8 mobil dan 6 mobil rusak parah setelah ditabrak Bus Pariwisata HS Transport, Sabtu, 22 April 2017.

"Tentu harus diusut tuntas, ini untuk memberikan efek jera kepada pengusaha otobus. Sopir itu tergantung atasan, dia hanya menjalankan perintah saja," terang dia.

Dirinya juga akan mengabaikan jika ada pihak yang mencoba mengintervensi penyidik yang sedang melakukan penyidikan kasus ini. "Malu dong, kalau salah masa dibela," ujar dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus kecelakaan maut, Bambang Hernowo (51). Tersangka kini sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bogor.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya