KPK Periksa Keponakan Setya Novanto untuk Dalami Kasus E-KTP

Irvanto merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu konsorsium dalam tender e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mei 2017, 11:40 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 11:40 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2017).

Saat sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Irvan mengaku dirinya keponakan Setya Novanto. Irvan mengaku membeli saham PT Murakabi yang merupakan salah satu konsorsium dalam tender e-KTP.  Irvan membeli saham perusahaan tersebut dari Vidi Gunawan, adik Andi Narogong.

Konsorsium Murkabi sengaja dibentuk oleh Andi Narogong dan tim Fatmawati untuk mendampingi Konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang.

Selain Irvanto, penyidik juga akan memeriksa Anggota DPR Markus Nari, Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan, dan Pegawai PT PP, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Cabang Surabaya Daru Susanto.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," sambung Febri.

Dalam perkara ini, mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama. Atas perbuatan Irman dan Sugiharto, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh penyidik KPK yakni Andi Narogong. Selain itu, KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya