Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Miryam S Haryani bisa bekerja sama dengan penyidik KPK dalam membongkar perkara korupsi e-KTP. KPK pun mempersilakan Miryam untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
"Jadi para tersangka yang membuka peran aktor-aktor lain, aktor yang lebih besar tentu saja semuanya berpeluang untuk menjadi JC," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di‎ Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Dengan menjadi JC, setidaknya bisa menguntungkan pribadi Miryam S Haryani. Mantan anggota Komisi II DPR itu bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Advertisement
"‎Perlu kita sampaikan, jika menjadi JC akan lebih menguntungkan bagi tersangka dan juga bagi penegakan hukum. Karena, nanti akan ada keringanan baik dalam proses hukum maupun setelah putusan," kata dia.
Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam kasus e-KTP. Dia diduga memberikan keterangan tidak benar pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 5 April 2017.