Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kembali kasus skandal korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Usai menetapkan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam minggu ini.
"Kita akan panggil saksi, nanti kami infokan lebih lanjut siapa saksi yang akan dipanggil. Rencananya minggu ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Pada 27 April 2017, KPK telah memanggil pengusaha Artalyta Suryani terkait kasus tersebut. Namun, saksi untuk Syafruddin ini tidak hadir.
Advertisement
Selain Artalyta, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi mantan Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Kwik Kian Gie memenuhi panggilan pemeriksaan pada 20 April 2017. Sedangkan Rizal Ramli, yang diagendakan diperiksa pada 17 April 2017, tak hadir.
KPK menetapkan mantan Ketua BPPNÂ Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus penerbitan SKL BLBI. Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan SKL BLBI kepada Samsul Nursalim, selaku pemegang saham BDNI pada 2004.
"Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan.