Mantan Dirut PNRI Akui Bertemu Andi Narogong Sebelum Lelang E-KTP

Isnu mengaku mengikuti pertemuan tersebut untuk mengumpulkan berbagai macam informasi yang dia butuhkan terkait pengadaan e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mei 2017, 12:43 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2017, 12:43 WIB
20170404- Andi Narogong Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Andi Agustinus alias Andi Narogong berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4). Andi menolak memberikan keterangan kepada awak media. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya mengakui adanya pertemuan dengan terdakwa Irman dan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelum proses lelang tender proyek e-KTP. Isnu mengaku dirinya diperkenalkan dengan Andi sebagai pengusaha oleh Irman.

"Dia pernah buat ruko Fatmawati untuk sharing. Iya, sebelum (proses lelang)," ujar Isnu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Pertemuan tersebut tak hanya dihadiri oleh Irman dan Andi. Isnu mengatakan, perwakilan dari beberapa perusahaan yang ikut proses lelang pun hadir di ruko Fatmawati.

"Ada Andi, Yohanes Marliem, Paulus Tanos dan adiknya Andi, Vidi. Kami diskusi saja. Kami dengar presentasi dari berbagai pihak," kata Isnu.

Dia mengaku mengikuti pertemuan tersebut untuk mengumpulkan berbagai macam informasi yang dia butuhkan terkait pengadaan e-KTP.

Jaksa KPK Abdul Basyir pun langsung mencecar Isnu yang merasa aneh dengan tindakan Isnu. Sebagai salah satu perusahaan BUMN besar, Basyir heran Perum PNRI malah ikut 'permainan' Andi Narogong.

"PNRI kan BUMN besar, kenapa koordinasi dan berkomunikasi dengan Andi," tanya Basyir.

"Sebelumnya saya tidak tahu (kalau ada permainan dari Andi). Kita tidak boleh meremehkan, dan akhirnya saya open minded saja," elak Isnu.

Diketahui Andi Narogong merupakan pengusaha percetakan di Jalan Raya Narogong Bekasi. Andi yang hanya seorang lulusan SMP di Bogor ini bukan pengusaha besar, maka tak heran jaksa KPK bertanya hal tersebut kepada Isnu Edhi Wijaya.

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Isnu disebut turut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya