KPK Periksa Direktur Produksi Perum PNRI terkait Kasus e-KTP

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Andi Narogong, Vidi Gunawan, terkait kasus e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Apr 2017, 12:09 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2017, 12:09 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK. (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK terus menggali informasi dalam kasus e-KTP. Untuk mendalami kasus ini, penyidik pun memeriksa Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Yuniarto dan Dosen Tetap ITB Munawar Ahmad.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).

Selain itu, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya. Salah satunya adik Andi Narogong, Vidi Gunawan. Ada juga wirausahawan Setyo Dwi Suhartanto serta PNS (Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri) Dian Hasanah.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka AA," imbuh Febri.

Dua tersangka dalam kasus ini sudah duduk di kursi persidangan dalam kasus e-KTP ini. Keduanya adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara ada satu lagi tersangka terkait kasus e-KTP ini. Dia adalah mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Dia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya