Mantan Dirut PNRI Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait E-KTP

Keluar dari gedung KPK, Isnu terus berjalan keluar halaman Gedung KPK dan langsung menaiki anak tangga jembatan penyeberangan orang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Apr 2017, 14:13 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 14:13 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK tak lama memeriksa Isnu, hanya sekita tiga jam.

Saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (7/4/2017) siang, Isnu yang mengenakan kemeja putih tak mau banyak bicara kepada awak media. Meski terus diberondong pertanyaan, Isnu tetap diam dan hanya mengumbar senyum.

Isnu pun terus berjalan keluar halaman Gedung KPK dan langsung menaiki anak tangga jembatan penyeberangan orang. Dia kemudian menuju halte TransJakarta dan naik moda transportasi massal tersebut.

Isnu dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Isnu sendiri merupakan ketua konsorsium perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.

Dalam dakwaan, Isnu disebut sebagai pihak yang bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setyawan telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka, Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Irman dan Sugiharto selaku mantan pejabat Dirjen Dukcapil Kemendagri sudah menjalani persidangan.

Sementara Andi Narogong disebut dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Andi merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada para anggota DPR RI dan beberapa pejabat di Kemendagri. Andi juga merupakan pihak yang mengatur lelang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Atas kasus ini, Andi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 KUHP.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya