Kejaksaan Agung Masih Susun Dakwaan Buni Yani

Prasetyo mengatakan rencananya sidang pembacaan dakwan akan digelar di Bandung, Jawa Barat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Mei 2017, 07:05 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2017, 07:05 WIB
20161110-Buni Yani Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi-Jakarta
Buni Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum bisa memastikan kapan sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani akan digelar.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun berkas dakwaan yang nantinya akan dibacakan di dalam sidang.

"Disusun dakwaannya dulu," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.

Prasetyo mengatakan, rencananya sidang pembacaan dakwan akan digelar di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, hal itu sudah disetujui Mahkamah Agung (MA).

"Kepala Kejati Jabar mengusulkan agar persidangan perkara bukan di Depok, tapi dilakukan di Bandung. Sudah disetujui MA," ujar Prasetyo.

Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.

Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya