Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum bisa memastikan kapan sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani akan digelar.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun berkas dakwaan yang nantinya akan dibacakan di dalam sidang.
"Disusun dakwaannya dulu," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Advertisement
Prasetyo mengatakan, rencananya sidang pembacaan dakwan akan digelar di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, hal itu sudah disetujui Mahkamah Agung (MA).
"Kepala Kejati Jabar mengusulkan agar persidangan perkara bukan di Depok, tapi dilakukan di Bandung. Sudah disetujui MA," ujar Prasetyo.
Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.
Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.