Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengambil langkah tegas terhadap bawahannya, terkait kaburnya ratusan tahanan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Riau pada Jumat 5 Mei lalu.
"Karutan dan kepala pengaman (Rutan Pekanbaru) saya pecat dari PNS per hari ini, baru hari ini. Pecat tidak hormat dari PNS. Yang di bawahnya dihukum berat, diturunkan pangkat satu tingkat selama tiga tahun," ujar Yasonna di Graha Pengayoman Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Tak hanya itu, Yasonna juga memberhentikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Riau.
"Kakanwil dan kadivpasnya saya berhentikan, tarik ke Jakarta untuk pembinaan," ucap dia.
Advertisement
Yasonna menjelaskan, alasan pemecatan dan pemberhentian adalah karena dugaan adanya pungutan liar (pungli) bahkan pemerasan kepada narapidana.
"Terjadi pelanggaran hak dasar pada warga binaan. Ada pungli, bahkan ada pemerasan dari petugas-petugas kita. Nah ini tidak sesuai dengan konsep undang-undang yang diatur tentang pemasyarakatan," kata dia.
Yasonna juga meminta kepada Kapolda Riau untuk mengusut tindak pidananya, baik terkait pemerasan maupun penganiayaan napi.
"Mungkin dari tindakan korupsinya bisa ditegakkan, mungkin juga penganiayaannya," kata dia.
Sedangkan untuk mengurangi kelebihan kapasitas, Yasonna mengaku sudah memindahkan sebagian narapidana di Rutan Pekanbaru.
"Untuk mengurangi sedikit tekanan over kapasitas, kita pindahkan 365 orang dari rutan. Kita geser ke tempat lain," pungkas Yasonna.