Pengacara: Hakim Sebut Ahok Kooperatif, Lalu Kenapa Ditahan?

Tomi menilai Majelis hakim mencoba membuktikan kesalahan Ahok, bukan mencari kebenaran.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Mei 2017, 13:23 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 13:23 WIB
20170509-Sidang Vonis Ahok-Pool
Majelis Hakim bacakan vonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. Pasca-pembacaan putusan tersebut, Ahok langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta.

Tim kuasa hukum Ahok, Tomi Sihotang mengatakan, penahanan Ahok merupakan sikap kontradiktif hakim dalam mengambil keputusan. Pasalnya, dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan Ahok kooperatif selama persidangan.

"Ini ada kontradiktif, Pak Ahok dibilang oleh hakim kooperatif, tapi kenapa ditahan. Kenapa? Apa dia mau melarikan diri, orang dia masih menjabat (gubernur) kok," ujar Tomi, Selasa (9/5/2017).

Selain itu, menurut Tomi, Majelis hakim mencoba membuktikan kesalahan Ahok, bukan mencari kebenaran. 

"Hakim terlihat berusaha membuktikan kesalahan. JPU bilang 156 (pasal soal penodaan agama), tapi bapak-bapak itu bilang hukuman percobaan," tegas dia.

Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya