Pendukung Minta Bertemu Ahok di Rutan Cipinang

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok selama 2 tahun penjara.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Mei 2017, 15:11 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 15:11 WIB
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Rutan Cipinang
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Rutan Cipinang (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar seratusan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyambangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka mendesak Kepala Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk mengeluarkan Ahok dari Rutan Cipinang.

Mereka juga meminta kepala rutan mengizinkan untuk menjenguk Ahok. Ungkapan relawan itu diwakilkan koordinator aksi yang mengenakan kaos hitam bertuliskan "Tuhan Jangan Diajak Kampanye".

Pantauan Liputan6.com, Selasa (9/5/2017), sang koordinator aksi yang berada di atas mobil komando berteriak meminta agar Kepala Rutan mengeluarkan Ahok. Mereka ingin dipertemukan dengan Ahok.

"Kita bisa saja nutup jalan, tapi kami tidak seperti kelompok sebelah yang memaksakan kehendak. Kami mohon maaf kepada pengguna jalan. Kami hanya ingin ditemukan dengan Pak Ahok untuk mendengarkan suara Pak Ahok. Kalaupun itu untuk terakhir kalinya," teriak sang koordinator.

Saat ini ada 1 kompi pengamanan personel gabungan yang menjaga kawasan Rutan Cipinang. Sekitar 85 personel gabungan bersiaga di lokasi. Sampai saat ini kondisi masih berjalan kondusif meski arus lalu lintas sedikit tersendat.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis Ahok lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya