Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membantah pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut ada peran Buni Yani dalam kasus Ahok. JPU menilai unggahan penggalan video pidato Ahok oleh Buni Yani telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut hakim, perkara Ahok tidak ada kaitannya dengan Buni Yani.
"Pengadilan menyatakan tidak setuju karena pernyataan itu telah keluar konteks. Sebab tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan Buni Yani," ujar hakim anggota saat membacakan berkas putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Menurut majelis hakim, keresahan yang timbul di masyarakat terjadi lantaran ucapan Ahok sendiri. Majelis hakim menyatakan ucapan Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51 telah melukai perasaan umat Islam.
Selain itu, Ahok telah memenuhi semua unsur termasuk kesengajaan dalam Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sehingga majelis hakim menolak pernyataan JPU yang menyatakan Ahok tak memenuhi unsur niat menistakan agama sebagaimana diatur pada Pasal 156a KUHP.
"Pengadilan berpendapat terdakwa memenuhi unsur niat dan sengaja," kata hakim.
Majelis hakim juga menekankan tak ada intervensi terkait Pilkada DKI dalam kasus yang menjerat Ahok. Pasalnya, dari sekian banyak saksi pelapor, sebagian besar berasal dari bidang keagamaan. Selain itu tak ada yang berafiliasi dengan partai politik mana pun.
"Bahkan ada dari saksi yang tinggal di luar Jakarta dan tidak ada kaitannya dengan pilkada DKI," jelas hakim.