Istri dan Anak Sulung Jenguk Ahok di Rutan Cipinang

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

oleh Moch Harun SyahFachrur Rozie diperbarui 09 Mei 2017, 13:50 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 13:50 WIB
20170419-Ahok Nyoblos Bareng Keluarga di TPS 54-Fanani
Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Veronica Tan mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Dia menjenguk suaminya yang ditahan setelah putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok, terdakwa kasus penodaan agama.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (9/5/2017), Veronica tiba di Rutan Cipinang memakai baju kemeja putih. Dia langsung masuk ke dalam rutan tanpa berbicara apa pun. Vero datang bersama adik Ahok, Fifi Lety Indra.

Tak lama setelah kedatangan Vero, atau selisih dua menit, anak sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama tiba di tempat ayahnya ditahan.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, terdakwa Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama dua tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Vonis Ahok ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya