Pegang Kasus Ahok, Hakim Abdul Rosyad Pernah Hadapi Situasi Mirip

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.

oleh Muhammad AliMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Mei 2017, 19:10 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 19:10 WIB
20170509-Sidang Vonis Ahok-Pool
Majelis Hakim bersiap memimpin sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Ahok menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama hari ini. (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara  2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengenyampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjeratnya dengan Pasal 156a terkait penodaan agama.

Keputusan tersebut secara bulat disepakati majelis hakim. Mereka adalah H. Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum selaku hakim ketua. Sedangkan hakim anggota Abdul Rosyad SH, Jupriyadi SH. M.Hum, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Rabu (10/5/2017), salah satu hakim anggota, Abdul Rasyad ternyata pernah bertugas di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Saat berdinas, dia pernah menangani kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, dengan menghukum terdakwa seumur hidup, pada 2013.

Pembunuhan tersebut melibatkan Yung Indrajaya Kosasih alias Ayung. Korban pembunuhan Ayung adalah mertuanya sendiri, Yoyo Halim Mulyana. Suasana kasus ini mirip dengan kasus yang baru saja ditanganinya, penodaan agama oleh Ahok.

Sebelum persidangan, ratusan orang dari berbagai elemen turun ke jalan dan meminta agar Ayung dijerat dengan penistaan agama. Namun, berkas sangkaan, dakwaan, dan putusan yang diterapkan penegak hukum tidak menjerat Ayung dengan pasal tersebut.

Ayung dijerat dengan pasal berlapis pembunuhan berencana dan pasal pembakaran yang menyebabkan orang meninggal dunia. Namun, dalam putusan yang diketuk Hakim Ketua Abdul Rosyad mengesampingkan pasal pembunuhan berencana.

Selain itu, Abdul Rosyad juga dinilai sebagai sosok relijius. Dalam akun Facebooknya, dia gemar menyebarkan artikel Islami dan ceramah dari pemimpin Pondok Pesantren Darut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Agym melalui facebooknya. Di wall-nya juga banyak juga berisi materi-materi tentang keislaman.

Sehari usai vonis Ahok, para netizen memberikan komentar dalam akun Facebooknya. Mereka ada yang mendukung dan ada pula yang menyampaikan keberatan.

Sedangkan sosok ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto diungkapkan juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi. Dia menyebut Dwiarso sebelumnya lama menjabat sebagai ketua di PN Semarang dan Depok. Dwiarso juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Di PN Jakut, Dwiarso terbilang belum lama.

"Di sini (PN Jakut) baru dari Juni 2016. Beliau sudah mengikuti Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas). Kalau tanya perkara ditangani beliau apa saja, saya kurang hafal, bisa cek di Semarang," ujar Hasoloan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

Dalam perjalanan tugasnya, Dwiarso pernah mengadili kasus mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih dan kasus mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya