Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai vonis tersebut sudah sesuai fakta hukum pengadilan yang ada di Indonesia.
"(Vonis Ahok) sudah sesuai dengan keadilan masyarakat, memang selalu ada pro dan kontra, suka tidak suka. Majelis hakim sudah mengambil keputusan, ini (keputusan) yang berani," tutur Fadli Zon di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Politikus Partai Gerindra itu juga meminta masyarakat yang pro-Ahok agar menghormati keputusan yang telah dibuat hakim. "Mari kita hargai keputusan hakim, kita harus terima dengan lapang dada," kata dia.
Advertisement
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Tuntutan hukumannya yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.