Revisi UU Pemilu, Pemilihan Anggota DPD Diusulkan Via Pansel

Panitia seleksi akan memilih 20 nama di setiap provinsi sebagai calon anggota DPD untuk kemudian dipilih pada pemilu 2019

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2017, 06:32 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2017, 06:32 WIB
Ketua Pansus Revisi UU Pemilu DPR Lukman Edy
Ketua Pansus Revisi UU Pemilu DPR Lukman Edy

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus Revisi UU Pemilu DPR Lukman Edy mengungkapkan usulan calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dipilih oleh panitia seleksi (pansel) dimunculkan untuk mencegah praktik pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) dukungan secara tidak fair.

"Usulan yang diusulkan oleh pemerintah ini masuk tarik ulur. Saat ini masih dalam pembahasan di Pansus RUU Pemilu," kata Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, usulan pemerintah agar calon anggota DPD dipilih oleh panitia seleksi dilatarbelakangi dari kejadian adanya permainan tidak fair dalam pengumpulan syarat dukungan dengan bukti minimal 50 ribu foto kopi KTP.

Permainan tidak fair yang dimaksudkan, Lukman menjelaskan, adalah pengumpulan bukti dukungan dengan cara membeli atau praktik politik uang, misalnya Rp 100 ribu per lembar KTP.

"Pada pemilu legislatif sebelumnya, guna mencegah praktik membeli dukungan ini yakni dilakukan verifikasi faktual, dengan menanyakan kebenaran dukungan kepada pemilik KTP," ungkap dia.

Lukman mengatakan adanya praktik pembelian bukti dukungan ini, sama saja seperti pepatah "membeli kucing dalam karung."

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan usulan calon anggota DPD RI dipilih melalui panitia seleksi, prosesnya ketat dan transparan.

"Panitia seleksi akan memilih 20 nama di setiap provinsi sebagai calon anggota DPD untuk kemudian dipilih pada pemilu 2019," ujar dia.

Lukman menjelaskan, usulan agar calon anggota DPD RI dipilih oleh panitia seleksi ini masih tarik ulur pada pembahasan RUU Pemilu.

Pada sisi lain, kata dia, usulan ini juga tidak dapat dimintai persetujuan kepada DPD karena dinilai menjadi penghambat proses pencalonan anggota DPD RI, sehingga akan ditolak.

Sementara itu, Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI John Pieris meragukan penerapan seleksi calon anggota DPD melalui panitia seleksi dapat berjalan lebih baik. Sebab, dikhawatirkan dapat terjadi praktik transaksi antara bakal calon anggota dengan panitia seleksi.

"Bakal calon yang memiliki kemampuan finansial tinggi, bisa melakukan transaksi dengan panitia seleksi untuk terpilih dan mendapatkan nomor urut empat besar," beber dia.

Jika terjadi praktik transaksi, John menambahkan, maka bakal calon DPD yang berkualitas tapi tidak memiliki finansial akan langsung tersingkir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya