Politikus PDIP Sebut Vonis Ahok Ciderai Rasa Keadilan

Politikus PDIP ini menilai putusan itu akibat desakan massa yang terjadi sejak kasus tersebut bergulir.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Mei 2017, 18:38 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2017, 18:38 WIB
20170509-Sidang Vonis Ahok-Pool
Majelis hakim membacakan berkas putusan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama hari ini (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Darmadi Durianto menilai vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus penodaan agama menjadi kabar mengejutkan dan menyedihkan bagi penegakan hukum. Sebab Ahok dalam pandangannya tidak melakukan penodaan agama .

"Saya termasuk yang tidak percaya jika Ahok menodai agama, dengan melihat sejarah perjalanan Ahok dan pandangan-pandangannya," ujar politisi PDI Perjuangan Darmadi Durianto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/5/2017).

Anggota Komisi VI DPR ini menduga, putusan itu akibat desakan massa yang terjadi sejak kasus tersebut bergulir. Penegak hukum pun dinilai seakan tak berdaya menghadapinya.

"Kami minta hukum ditegakkan sesuai amanah konstitusi, bukan di bawah tekanan kelompok tertentu," harap Bendahara Megawati Institute itu

Menurut Darmadi, Ahok sudah berbuat banyak untuk Jakarta. Sehingga wajar kecewa dengan vonis majelis hakim tersebut. "Ahok bukan penjahat atau teroris, dia pahlawan bagi warga Jakarta," kata dia.

Meski begitu, Ahok harus tetap menjalani keputusan tersebut karena Tuhan punya rencana yang besar untuknya.

"Ini rancangan Tuhan, bukan rancangan manusia. Kebenaran lah yang akhirnya menang," pungkas Darmadi.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa 9 Mei, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya