Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung melakukan mutasi dan promosi 388 hakim dan ketua pengadilan negeri. Dalam deretan daftar hakim yang mendapatkan promosi, tertera nama Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis hakim yang menangani kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dikutip dari mahkamahagung.go.id, Kamis (11/5/2017), Dwiarso mendapatkan promosi jabatan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sebelumnya, dia bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga
Selain Dwiarso, dua anggota majelis hakim kasus Ahok lainnya juga mendapat promosi jabatan. Abdul Rosyad mendapat promosi sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Advertisement
Rosyad sebelumnya menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sedangkan Jupriyadi menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, dua hakim lainnya yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana, tidak mendapat promosi jabatan.
"Iya benar (tiga hakim kasus Ahok dapat promosi jabatan). Ada sekitar 300 hakim dan ketua pengadilan negeri, dan dia termasuk di dalamnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur kepada Liputan6.com, Kamis (11/5/2017).
Ridwan menegaskan, promosi jabatan tiga hakim itu tidak terkait sidang vonis yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok. Mahkamah Agung mempromosikan hakim semata-mata berlandaskan senioritas dan kebutuhan daerah.
"Enggak, mutasi promosi itu kan proses panjang. Biasanya dilakukan oleh tim penentu promosi melalui proses panjang. Itu memang sudah waktunya promosi karena terkait senioritas dan kekosongan jabatan," ujar dia.
Ridwan menjelaskan, proses promosi seorang hakim biasanya memakan waktu dua sampai tiga bulan. Selain itu, dilakukan secara serentak, dalam jumlah banyak, dan melalui tahapan seleksi yang ketat.
"Biasanya promosi jumlahnya 100 sampai 500 hakim. Rapat biasanya makan waktu dua sampai tiga bulan proses rapatnya, satu-satu dilihat visi misinya. Ada juga dari tim pengawasan ada dia kena kasus. Ada polanya promosi hakim, bisa dicek di situs mahkamahagung.go.id," Ridwan menandaskan.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Pahal, jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama.
Keputusan vonis Ahok tersebut disepakati majelis hakim yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto dan hakim anggota yang terdiri dari Abdul Rosyad, Jupriyadi, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana.