KPK Selidiki Siapa yang Pengaruhi Miryam Beri Keterangan Palsu

Kemarin KPK memeriksa Miryam S Haryani untuk mengonfirmasi terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Mei 2017, 07:44 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2017, 07:44 WIB
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 UU Tipikor, yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemeriksaan perdana kepada tersangka pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani untuk mengonfirmasi terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.

"Dikonfirmasi tentang pencabutan BAP di sidang dan saksi lain juga dikonfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan konstruksi yang utuh. Secara spesifik, apakah soal BAP dicoret, tapi dilakukan klarifikasi dan informasi dari saksi lain," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Dia juga mengatakan, penyidik masih fokus mencari bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa adanya orang yang mempengaruhinya untuk mencabut BAP.

"Kita masih fokus pemeriksaan dan cari bukti yang lebih kuat tentang apa indikasi keterangan tidak benar dan apa yang pengaruhi Miryam. Kita juga lakukan pemeriksaan kemarin ke salah satu pengacara," pungkas Febri.

Sebelum memeriksa Miryam, KPK terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi seperti pengacara muda Anton Taufik, Elza Syarief, Andi Narogong, dan asisten rumah tangganya bernama Mini.

KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri. Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya