Soal Pembubaran KASN, Pemerintah Tunggu Proses di DPR

Dia menuturkan, pemerintah fokus merampungkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) terkait ASN.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Mei 2017, 20:06 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 20:06 WIB
Menpan-RB Asman Abnur: Kalahkan Malaysia di Sektor Pariwisata!
Ternyata Menpan-RB Asman Abnur juga menempatkan Malaysia sebagai 'rival' di bidang pariwisata.

Liputan6.com, Jakarta - Usulan DPR untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga saat ini masih belum ada kepastian. Baik parlemen dan pemerintah, masih belum menemukan titik temu.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan Presiden Joko Widodo, telah menjawab dan meminta dirinya, bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk membahas bersama DPR.

"Kan sudah dijawab Presiden. Kan menugaskan Menpan-RB, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan, untuk mewakili pemerintah. Sekarang prosesnya di Bamus (Badan Musyawarah) dan kita masih menunggu," kata Asman di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Dia menuturkan, pemerintah fokus merampungkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) terkait ASN. Salah satu PP yang sudah diteken Jokowi yakni PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS).

"Kita konsentrasi menyelesaikan itu (PP No. 17 tahun 2017) dan sudah selesai. Sekarang tahapan implementasi, jadi kita sosialisasi itu," tutur Asman.

Menurutnya, masih ada 6 PP yang tengah digodok pemerintah untuk efisiensi ASN. "Tinggal tahapan finalisasi. Sekarang kita fokus ke situ," pungkas Asman.

Sebelumnya, penghapusan KASN itu menjadi salah satu yang diminta DPR dalam revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN dianggap tak optimal bekerja.

Selain itu, DPR juga meminta setiap perampingan atau pengurangan ASN terlebih dahulu harus mendapat persetujuan parlemen. Pemerintah pun diminta melaporkan setiap pengisian jabatan pimpinan tinggi di ASN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya