KPK Usut Kasus Surat Keterangan Lunas BLBI

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua notaris untuk mendalami kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 18 Mei 2017, 17:21 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 17:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua notaris untuk mendalami kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka adalah Djoni dan Lianawati Tjendra.

Pada kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Menko Ekuin Rizal Ramli. Pada pemeriksaan, dia mengakui ada yang salah dalam proses kebijakan dan pemberian BLBI terhadap 48 bank saat krisis moneter terjadi.

Selain Rizal Ramli, penyidik memeriksa mantan Menko Perekonomian era Megawati, Dorodjatun Kunjoro Jakti. Pemeriksaan Dosen FE UI ini untuk mendalami informasi soal mekanisme penerbitan SKL BLBI.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya