Liputan6.com, Jakarta - Penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum juga tertangkap. Penyidik Polda Metro Jaya masih berusaha mengurai benang kusut kasus penyerangan penyidik senior KPK tersebut.
Beberapa hari lalu, penyidik memeriksa pria bernama Miko Panji Tirtayasa. Namun, pada Jumat, 19 Mei 2017, penyidik melepaskannya karena tidak ada bukti keterlibatan Miko dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.
Kini penyidik mulai menelusuri kasus tersebut dengan menelusuri kasus-kasus yang pernah ditangani Novel, termasuk kasus yang pernah bersinggungan dengan kepolisian.
Advertisement
"Kita juga akan melakukan penyidikan ya, tidak menutup kemungkinan jika berasal dari pihak internal kepolisian pun tidak masalah kalau memang ada di situ (pelaku terornya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di KPK, Jumat, 19 Mei 2017.
"Kita tetap fokus dan konsisten ya. Apa pun ceritanya yang bersangkutan tetap keluarga besar kepolisian," ujar Argo.
Untuk mengungkap peneror Novel Baswedan, Argo menjelaskan penyidik menggunakan dua metode, yaitu metode deduktif dan induktif.
"Metode induktif dimulai dari TKP. Kita lihat menemukan titik TKP ada saksi dan barang bukti, ada IT, CCTV," ujar Argo.
Sedangkan untuk metode induktif, penyidik mencari tahu apa saja kasus-kasus yang pernah diselesaikan atau sedang ditangani oleh Novel.
"Ini jadi potensi penyelidikan. Dari tim kami lakukan kegiatan ini. Tidak bisa kita ungkapkan seperti apa detail cara-caranya," pungkas Argo.
"Misalnya kasus e-KTP, ada berpotensi tidak. Begitu juga kasus dengan inisial M keberadaannya di mana dan dia ternyata enggak ada kaitannya (dengan teror Novel Baswedan)," ujar Argo.