KPK Urus Izin Pegang Senjata untuk Penyidik

Senjata ini untuk melindungi penegak hukum di KPK dari serangan teror, seperti yang terjadi kepada Novel Baswedan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Mei 2017, 07:11 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2017, 07:11 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengurus izin memegang senjata bagi penyidik, penyelidik, dan jaksa di lingkungan lembaga itu. Senjata ini untuk melindungi penegak hukum di KPK dari serangan teror, seperti yang terjadi kepada Novel Baswedan.

"Kita sedang mengurus senjata yang izinnya sempat tertunda supaya segera dikeluarkan. Ini adalah langkah pengamanan lebih lanjut bagi penyidik, penyelidik, dan jaksa KPK, akan terus dilakukan. Mudah-mudahan bisa kita cegah (teror kepada pegawai KPK)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jumat, 19 Mei 2017.

KPK tidak ingin teror seperti yang dialami Novel Baswedan terulang. Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras oleh orang tidak dikenal beberapa waktu lalu.

"Secara berkembang kita coba perbaiki, meskipun ini yang paling fatal. Kita akan tambah pengawalan. Kita akan lakukan siapa yang bisa dihubungi kalau ada apa-apa. Polda Metro Jaya sedang urus senjata yang masih tertunda, sehingga dapat kepercayaan buat teman-teman di lapangan," Agus melanjutkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga telah meminta perlindungan lebih untuk para pengungkap kasus korupsi di lembaganya.

"Untuk melindungi, mengantisipasi, dan mitigasi risiko terhadap penyerangan itu sudah kami koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk pengamanannya," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2017.

Dia mengatakan, beberapa penyidik, penyelidik, dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kini diberikan izin untuk memegang senjata api. Hal tersebut untuk melindungi diri dari berbagai serangan teror.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya