KPK Klarifikasi soal Pemberian Uang ke M Keponakan Muhtar Ependi

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miko pernah meminta perlindungan keamanan kepada KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mei 2017, 20:11 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2017, 20:11 WIB
20160614-Ketua KPK Agus Rahardjo-Jakarta
Ketua KPK Agus Rahardjo saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memberikan uang kepada Miko Panji Tirtayasa. Namun, pemberian uang tersebut sebagai bentuk perlindungan KPK terhadap saksi. Sebab, Miko telah menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan (Miko) memang dulu mendapat perlindungan dari KPK pada waktu kasus Ketua MK, Pak Akil Mochtar. Karena dia dapat perlindungan dia tidak bekerja, jadi dapat transfer upah minimum dari anggaran KPK. Tidak ada penekanan di sana, jadi sama sekali enggak ada penekanan," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Juru bicara KPK Febri Diansyah juga mengatakan, Miko pernah meminta perlindungan keamanan kepada KPK. Sebab, pada saat itu ada risiko keamanan ketika memberikan kesaksian dalam kasus suap Akil Mochtar.

"Setelah dipertimbangkan banyak hal, diputuskan berikan perlindungan hukum kepada saksi berdasarkan Pasal 15 huruf a UU N 30 Tahun 2002 untuk beri perlindungan hukum kepada saksi dan pelapor," ujar dia.

Febri menyebut, uang yang diberikan KPK itu merupakan penggantian biaya hidup untuk Miko. Hal tersebut, ia menambahkan, sudah ada di UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi saat itu saksi ditaruh di safe house. Dia tidak bisa memberikan nafkah pada keluarganya, sehingga atas aturan yang ada diberikan bantuan hidup setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) tempat dia tinggal senilai Rp 1,2 juta hingga Rp 1,7 juta," beber Febri.

Namun, pemberian dana tersebut dihentikan KPK. Sebab, Miko sudah tidak kooperatif dan sulit untuk dihadirkan di persidangan dan melanggar perjanjian. Padahal, Miko wajib datang dan memberikan keterangan untuk kasus suap Akil.

KPK, lanjut Febri, juga tidak melihat urgensi melindungi Miko lagi. Maka, KPK memutus mekanisme perlindungan tersebut.

Febri menegaskan, penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak pernah menekan Miko saat memberikan kesaksian.

"Kita paham betul selain serangan fisik dan serangan politik juga terjadi dan serangan isu lain pada Novel juga terjadi. Jadi kita tegaskan tekanan enggak pernah terjadi apalagi Novel profesional," ujar Febri.

Polisi sempat memeriksa seorang pria bernama Miko Panji Tirtayasa terkait penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Pria ini membuat video yang disebarluaskan melalui media sosial.

Pada video itu, dia mengaku mendapat tekanan dari KPK saat memberikan keterangan dalam perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa tahun lalu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya