Liputan6.com, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat pengunduran diri itu ia kirim ke Presiden Joko Widodo dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok , I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya mengundurkan diri lantaran tidak ingin mengganggu pemerintahan dengan status hukumnya saat ini.
Selengkapnya di
Advertisement