Liputan6.com, Jakarta - Tersangka korupsi pengadaan proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah membeberkan awal keterlibatannya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Andi mengaku, perusahaan yang dia miliki tak bisa masuk ke dalam konsorsium lantaran tak memiliki sertifikat dan dianggap tak mampu mengerjakan proyek tersebut. Meski perusahaannya dinilai tak mampu, namun Andi tetap diberikan kesempatan untuk ikut mengerjakan proyek yang dikorupsi hingga Rp 2,3 triliun itu.
Andi mengaku, dirinya sempat dikenalkan oleh Johanes Richard Tanjaya, atau Johanes Tan melalui terdakwa Irman. Melalui Johanes Tan, Andi pun akhirnya terbuka untuk ikut mengerjakan proyek tersebut.
Advertisement
"Sekitar bulan Maret (2010), saya dikenalkan oleh Johanes Tan. Orang kunci proyek e-KTP. Semua yang mau ikut harus dibukakan kuncinya. Semua harus kenal Johanes Tan," ujar Andi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017),
Selain oleh Irman, Andi juga mengaku dikenalkan dengan Johanes Tan melalui Husni Fahmi, yang merupakan pihak Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT).
Kemudian setelah itu, pada pertengahan 2010, Andi mengaku dipanggil ke ruangan terdakwa Irman dan dikenalkan dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
"Saat itu saya dipanggil ke ruangannya Pak Irman? dikenalkan dengan Paulus Tanos. Orangnya Pak Gamawan Fauzi," kata dia.
Setelah itu, barulah Andi dikenalkan oleh Paulus Tanos kepada Asmin Aulia yang merupakan adik dari mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Usai perkenalan dengan beberapa pihak penting dalam pengadaan proyek e-KTP, Andi yang mengaku memiliki dana sekitar Rp 1 triliun ini diberikan kesempatan untuk ikut mengerjakan proyek tersebut.
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Andi Narogong disebut sebagai pemeran utama korupsi e-KTP. Nama Andi disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang turut serta melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.