Jadi Saksi, Andi Narogong Beber Keterlibatannya di Kasus E-KTP

Andi mengaku dirinya ingin ikut proyek tersebut untuk mengembangkan usaha bisnisnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mei 2017, 12:32 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 12:32 WIB
20170404- Andi Narogong Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Andi Agustinus alias Andi Narogong usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4). Andi merupakan tersangka ketiga setelah sebelumnya dua mantan anak buah Gamawan Fauzi yakni Irman dan Sugiharto. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, membeberkan awal keterlibatannya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun. Andi mengaku dirinya ingin ikut proyek tersebut untuk mengembangkan usaha bisnisnya.

Namun perusahaan yang dimiliki Andi tak bisa ikut bergabung ke dalam Konsorsium PNRI karena terkendala administrasi dan perusahaan Andi dianggap tak memiliki dasar untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Perusahaan saya (Wijaya Kusuma) tidak ada izin data dari badan intelijen tentang security printing, dan enggak punya kemampuan dasar," ujar Andi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Andi mengaku, sebelum akhirnya memutuskan untuk ikut mengerjakan proyek e-KTP, Andi terlebih dahulu menemui mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Andi mengaku sudah lebih dulu mengenal Diah.

Andi menemui Diah pada 2010. Saat itu, pemerintah baru akan mengumumkan proyek kartu tanda penduduk skala nasional.

"Ibu Sekjen beritahu akan diadakan proyek, tapi nggak di kesekjenan, lalu silakan koordinasi di Adminduk, pelaksana tugasnya Pak Irman," kata Andi.

Setelah beberapa hari kemudian, Andi menemui terdakwa Irman. Pertemuan pertama, Andi mengaku Irman menjelaskan pengadaan proyek e-KTP secara normatif.

"Pak Irman mempersilakan untuk ikuti proyek ini. Setelah beberapa kali bertemu akhirnya Pak Irman mulai cair dan terbuka pada saya. Beliau bilang, silahkan gabung ke Konsorsium Galatama, pemenang uji petik 2009," kata Andi.

Namun keinginan Andi untuk bergabung ke dalam Konsorsium ditolak karena perusahaannya tak memiliki dasar untuk mengerjakan proyek e-KTP.

Pada saat itu, akhirnya Andi mengejar pemenang uji petik kedua, dan dikenalkan kepada Isnu Edhi Wijaya, Dirut Perum PNRI yang merupakan kepala Konsorsium PNRI.

"Pak Isnu terbuka (dengan saya)," kata Andi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya