Flakka, Narkoba Berefek Zombie Sudah Beredar di Indonesia?

Buwas mencurigai sudah ada pengguna flakka di Indonesia.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Mei 2017, 08:18 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 08:18 WIB
Flakka, Narkoba Jenis Baru yang Buat Manusia Seperti Kesurupan
Bukan hanya dapat membuat manusia menjadi gila, narkoba jenis baru, Flakka juga bisa membuat manusia tewas dengan cara mengenaskan. (Foto: YouTube.com)

Liputan6.com, Jakarta - Video yang menunjukkan efek dari seseorang mengonsumsi narkoba bernama flakka menjadi viral. Dalam video itu, tampak orang yang mengonsumsi flakka  berperilaku tidak terkendali layaknya zombie.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, mengaku masih mendalami narkoba jenis flakka masuk ke Indonesia. Dia mencurigai barang haram ini sudah beredar di Indonesia.

"Ada beberapa yang kami curigai itu. Sekarang kami lakukan penelitian," ucap pria yang akrab disapa Buwas itu di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Menurut dia, kecurigaan ini mendasar. Meski demikian, Buwas enggan berspekulasi terlebih dahulu sebelum memutuskan narkoba jenis baru itu memang sudah ada di Indonesia.

"Itu sedang dalam penelitian kita ya. Ini kan baru pendapat-pendapat. Baru kami lakukan penelitian dengan Labfor Porli, BNN, BP POM, UI, dan ITB juga," kata Budi Waseso.

Seminggu ini, sejumlah akun di Instagram mengunggah sebuah video para pemakai flakka. Narkoba jenis baru ini dapat membuat pencandunya memberi respons agresif. Mereka bisa meronta, menjerit, marah, bahkan ada pula yang tanpa sadar melukai diri sendiri.

Flakka bukan kasus baru. Masyarakat dunia pertama kali dibuat heboh pada pertengahan September 2016. Kala itu, seorang pria di Florida Selatan ditangkap pihak kepolisian setelah merusak pintu penahan badai.

Sang pria tak menyadari telah melakukan tindakan tersebut. Setelah diselidiki, pelaku menceritakan bahwa dia berada di bawah pengaruh flakka.

BNN menyampaikan, flakka telah berjangkit di Amerika Serikat dan Eropa beberapa tahun lalu. Guna mengantisipasi bahaya yang ditimbulkan, BNN dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengkaji narkotika sintetis jenis baru tersebut pada 2016.

Selain itu untuk mencegahnya flakka juga telah diatur dengan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 dengan nama kimia Alfa PVP.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya